10.2.11

Akhir Februari 2011, Bantuan Operasional Kesehatan Disalurkan

Seluruh Puskesmas di Indonesia, rencannya akan mendapatkan dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK untuk menunjang akses pelayanan kesehatan. Dana BOK yang diterima itu rencananya berkisar Rp 75-250 juta. BOK yang merupakan bantuan dana dari pemerintah itu, akan dialirkan melalui Kementerian Kesehatan untuk membantu pemkab ataupun pemkot dalam memenuhi pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal  atau SPM.

BOM juga untuk meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif, tahun ini. Pertengahan tahun 2010 yang lalu telah diujicobakan dana BOK ini ke 303 Puskesmas yang dijadikan ujicoba, untuk menerima bantuan Rp 100 juta setahun. Dan puskesmas Wilayah Indonesia  bagian Timur mendapat bantuan sebesar Rp 22 juta, dan Rp 18 juta untuk Wilayah Indonesia bagian Barat. 

Dana BOK tahun 2011 ini tidak langsung diberikan ke puskesmas tapi dikelola Dinkes kabupaten dan kota yang disesuaikan kondisinya. Dan beberapa hal yang dipertimbangkan dalam menentukan pemberian jumlah dana BOK adalah berdasarkan jumlah penduduk, indeks pembangunan manusia, tingkat kemahalan konsumsi dan tingkat kesulitan wilayah atau daerah geografisnya.

Dan pada akhir akhir Februari tahun 2011, dana tersebut  diharapkan sudah berada di pemkab atau pemkot. Dan sosialisasi keberadaan BOK di Kabupaten dan Kota adalah dengan menggunakan dana yang ada. Kemudian pemanfaatan dana BOK ini, 10 persen nya diperuntukan manajemen kesehatan di kabupaten atau kota,  dan 90 persennya  diperuntukan kebutuhan Puskesmas dengan pembagian operasional Puskesmas, yaitu 85 persen dan pemeliharaan ringan Puskesmas, sebesar 5 persen.

Dan idealnya, fokus penggunaan BOK ini adalah untuk usaha preventif dan promotif, seperti meningkatkan akses pelayanan kesehatan, petugas mengunjungi rumah-rumah warga, melakukan pelatihan di Posyandu, melakukan penyuluhan-penyuluhan di sekolah, melakukan loka karya mini sekali sebulan di Puskesmas dan 3 bulan sekali di lintas sektor seperti dikecamatan serta pemantauan jentik nyamuk. 

Dari semua itu, tentunya tiap Puskesmas harus membuat laporan penggunaan uang atau pertanggung jawaban ke tingkat kabupaten, sambil melakukan evaluasi secara spesifik, untuk memilih beberapa Puskesmas yang dinilai bisa mewakili regional tertentu. Dan tentunya, penggunaan BOK ini harus sebaik mungkin, karena pengawasan penggunaan BOK ini akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan juga BPK, tentunya. ath/konstantin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.