Kementerian Kesehatan mengakui jumlah, jenis, distribusi, dan mutu sumber daya manusia kesehatan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan kesehatan di dalam negeri. Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan di Kementerian Kesehatan, Tri Tarayati, mengatakan bahwa, Indonesia adalah satu dari 57 negara yang bermasalah dalam distribusi
tenaga kesehatan. Hambatan dalam pendistribusian tenaga kesehatan itu menjadi sorotan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, demikian yang terungkap dalam temu media di kantor Kemenkes, pada hari Jumat, tanggal 6 Januari 2012. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa, pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, dalam hal penempatannya baik itu di berbagai rumah sakit ataupun hanay Puskesmas, belum bisa dijawab pemerintah.
tenaga kesehatan. Hambatan dalam pendistribusian tenaga kesehatan itu menjadi sorotan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, demikian yang terungkap dalam temu media di kantor Kemenkes, pada hari Jumat, tanggal 6 Januari 2012. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa, pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, dalam hal penempatannya baik itu di berbagai rumah sakit ataupun hanay Puskesmas, belum bisa dijawab pemerintah.
Menurut Tarayati hal tersebut akibat dari beragamnya pelayanan yang dijalankan para tenaga kesehatan. ias menjelaskan bahwa, pada saat ini pihaknya hanya mampu berupaya menerapkan skema pemenuhan tenaga kesehatan saja. Para tenaga kesehatan yang dimaksud Tarayati itu adalah; dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat. Skema pemenuhan yang dimaksud itu ternyata hanya sebatas pengangkatan pegawai tidak tetap dan penugasan khusus pada para tenaga kesehatan. Dan para tenaga kesehatan yang menjalani penempatan di daerah-daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan itu saat ini hanya tenaga kesehatan lulusan diploma tiga. Dan mereka menempati di 101 puskesmas di daerah terpencil dari 45 kabupaten dan kota pada 12 provinsi Indonesia. Daerah-daerah tersebut saat ini adalah daerah-daerah prioritas penempatan.
WHO sebagai badan Kesehatan Dunia, telah memberikan batas keberhasilan pembangunan kesehatan bagi sebuah negara berkembang, yaitu 80 persen ditentukan oleh sdm kesehatan di samping biaya kesehatan bagi masyarakat. Dan tenaga kesehatan itu juga termasuk pada kehalian biodang regulator, administrator, pemberdayaan masyarakat, pendidik, dan peneliti. Sebab itu dari beberapa kekurangan ini, Tarayati menegaskan bahwa, Kemenkes akan memperbanyak penempatan dokter dengan kewenangan tambahan. Dokter-dokter akan menjadi dokter pelayanan primer yang penempatannya melalui pendidikan dan latihan yang mampu menjawab kebutuhan-kebutuhan kesehatan di lapangan.
Menurut Taryati, pendidikan yang akan diberikan tersebut mencakup ilmu kesehatan anak, Ilmu anestesi serta ilmu kebidanan dan kandungan. Kemudian, daerah-daerah yang dipastikan menerima tenaga kesehatan terdidik itu adalah Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku. Masing-masing daerah itu akan menerima sebanyak 30 dokter spesialis anestesi, anak, dan kandungan. Program pemantapan mutu profesi dokter yang baru lulus ini, memang ditujukan untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan. Dan kata Taryati, pada tahun 2010 ada 400 mahasiswa fakultas kedokteran yang mengikuti program pendidikan ini. Dan pada tahun 2011 yang lalu, pesertanya sudah mencapai 1100-an tenaga didik. jay/ath/konstantin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.