20.1.12

Negara Absen Mengurus Kasus GKI Yasmin

Pertemuan antara pemerintah dengan rakyat melalui forum yang difatsilitasi lintas komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk membahas masalah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, kembali gagal terujud. Kegagalan kedua yang mengecewakan pihak DPR dan GKI Yasmin ini kian menunjukan bahwa negara absen dalam mengurus kasus GKI Yasmin

Bogor. Penatua Alex Paulus, Majelis Pendamping GKI Yasmin mengungkapkan bahwa mereka sangat kecewa, lantara
pertemuan tersebut pihak GKI Yasmin menaruh harapan dalam forum tersebut sebagai forum yang mampu menengahi antara pemerintah daerah Bogor dan GKI Yasmin.

Seperti halnya Alex yang kecewa, Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki sense of crisis. Padahal, menurut Eva, eskalasi kekerasan semakin bertambah waktu, semakin bertambah tinggi. Dan dalam menanggapi hal ini, tampak kesan pemerintah yang tidak menganggapi kasus ini secara proporsional. Pertemuan ini rencananya diikuti Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kepala Polri, Ombudsman Indonesia, Gubernur Jawa Barat, Walikota Bogor, dan pengurus GKI Yasmin. Dan selain itu, tentu saja pihak DPR yang terdiri dari Komisi II, Komisi III, dan Komisi VIII. Pada kesempatan itu juga Eva mengungkapkan bahwa, absennya pemerintah merupakan penghinaan terhadap parlemen. Menurut Eva, pemerintah asik dengan diri sendiri. Hal ini menurutnya menguatkan kebenaran wacana negara auto pilot.

Masalah GKI Yasmin yang berlangsung tahunan ini, membuktikan lemahnya koordinasi internal pemerintah. Dalam hal ini, menurut Eva, adalah bagaimana koordinasi seorang Menkopolhukam dan Mendagri menyerahkan penyelesaian masalah hukum pada pemda. “Sehingga konflik berlarut-larut,” tambah Eva. Karena sesungguhnya, pemerintahan daerah adalah pelaksana hukum yang diberlakukan, bukan justeru melakukan pembangkangan hukum. Mengingat perjalanan penegakkan hukum yang kian tak lagi dihargai. Padahal dalam runutan perjalanan kasus tersebut, segala jalur hukum yang ditempuh pihak GKI Yasmin sesuai dengan prosedural hukum hukum yang diberlakukan di negeri ini. Mulai dari Pengadilan Negeri Bandung yang memenangkan, kemudian Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkama Agung.

Dalam kasus GKI Yasmin, masa yang sering disebut media-media masa sebagai Warga Bogor, ternyata menurut Alex adalah warga asal Cianjur, dan warga asal Sukabumi. Sekalipun ada warga Bogor, namun mereka adalah warga Leuwiliang yang letaknya jauh dari Bogor Barat, tempat di mana GKI Yasmin ada. Selain itu menurut Eva yang sudah beberapa kali berada di tengah-tengah konflik GKI Yasmin setiap minggu, caci maki yang terlontar dari kelompok penentang keberadaan GKI Yasmin, menunjukan ketidak tahuan duduk perkara yang dihadapi. Sebab itu, tanpa ragu Eva menganggap bahwa kelompok pendemo itu adalah juga korban. Kasus GKI Yasmin yang menyeruak ini kian tempak sebagai kekuatan isu yang anti keputusan hukum negara oleh MA.

Dari kasus-kasus yang telah berlarut-larut ini, muncul usulan relokasi kepada jemaat GKI Yasmin, yang menurut Alex adalah bukan cara yang baik mengingat perjuangan mereka di GKI Yasmin bukan sekadar perjuangan mendirikan gedung gereja. “Kami ingin mengajak kita semua, untuk sama-sama menghormati keberadaan dan keputusan hukum di negara ini,” ungkapnya. “Relokasi adalah pelanggaran hukum,” tegas Alex melanjutkan. Sebelum isu relokasi, ada isu mengenai tuduhan pemalsuan tanda tangan yang didengungkan sebagian media masa. Isu tersebut menurut Alex, data yang disebut sebagai pemalsuan tanda tangan adalah data tanda tangan para warga yang didapat dari sebuah acara, yang diselenggarakan kelurahan setempat pada tanggal 15 Januari 2006. Dan tujuan dari acara itu adalah acara untuk mengetahui bagaimana teknis bangunan GKI Yasmin.

Namun menurut Eva, tuduhan tentang pemalsuan tanda tangan itu telah dipatahkan. “Kemudian beralih isu-nya dengan menggunakan MUI,” begitu ungkap Eva. Kabar terakhir, MUI Bogor meminta GKI Yasmin untuk bersedia melakukan Relokasi. Namun relokasi yang tidak disebutkan lokasinya itu pun justeru belum dipastikan kejelasan hukumnya. Oleh sebab itu, pertemuan yang telah dua kali gagal ini akan terus diusahan bisa terselenggara. Dan untuk pertemuan berikutnya, menurut anggota DPR dari PDIP ini, DPR akan sesegera mungkin melakukan pertemuan tersebut. “Pada surat panggilan ketiga ini saya mengikuti usul Adnan Buyung Nasution,” kata Eva lagi. “Menyantumkan kalimat peringatan kepada pemerintah,” pungkas wanita muslim yang terus membela tempat ibadah Kristen ini. umm/ath/konstantin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.