14.10.10

Penanganan Pasien Gangguan Jiwa Tidak Memadai

Keterbatasan dari jumlah Rumah Sakit Jiwa di Indonesia, pada akhirnya menempatkan Indonesia sebagai negara yang kurang memadai dalam menangani gangguan kejiwaan. Dari kondisi ini, sudah sewajarnya pemerintah mendorong Rumah
Sakit Umum menyediakan 10 tempat tidur yang diperuntukan bagi pasien penderita gangguan kesehatan jiwa.

Kepala sub Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa di Sarana Non-Kesehatan Kementrian Kesehatan RI, Dr Laurentius P, Sp.KJ, dalam jumpa pers yang diselenggarakan di gedung Kemenkes mengungkapkan bahwa, kementrian Kesehatan memiliki targetnya dalam 5 tahun mendatang, untuk mendorong 100 Rumah Sakit  di seluruh Indonesia untuk mau melayani pasien penderita gangguan kesehatan jiwa. tekat ini tentunya bertujuan untuk mengatasi kondisi kekurangannya sarana penanganan berbagai gangguan jiwa di negeri ini.

Saat ini dari 33 provinsi di Indonesia, 8 di antaranya belum memiliki fasilitas RSJ. Indonesia, saat ini baru memiliki 35 RSJ yang tersebar di 25 provinsi. Dan dari seluruh RSJ yang ada, Indonesia hanya memiliki 8.781 buah tempat tidur untuk menampung 625.000 pasien gangguan kesehatan jiwa yang terdata, berdasarkan laporan dari keluarga ataupun masyarakat. Jadi indonesia telah memiliki populasi yang mencapai 200-an juta, yang rasionya hanya 0,4 berbanding 10.000. Kita bisa membandingkan tentang pelayanan ideal dari angka-angka ini. Perbandingan yang sebenarnya bisa mendekati ideal adalah 1:10.000.

Dr Laurentius sendiri sebenarnya juga menyadari bahwa, dengan melibatkan RSU dalam penanganan gangguan jiwa tentunya bukan sebagai hal yang mudah. Terlebih jika dalam penerapannya, para pekerja di rumah sakit tidak memiliki keterampilan memadai. bisa dibayangkan bagaiman para petugas akan kewalahan saat menangani pasien yang masuk dalam kategori gangguan kesehatan jiwa yang berat, yang biasanya memiliki kecenderungan membuat kegaduhan bagi lingkungan dan kegelisahan si penderita.

Dan tentunya kepekaan penyelenggara negara, wajib memberikan keahlian memadai bagi para pelaksana medis di RSU yang didorong menyelenggarakan penanganan gangguan kesehatan jiwa. Agara semua pelaksana medis benar-benar dapat mengatasi dalam menghadapi para pasien gangguan kesehatan jiwa. ath/konstantin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.