12.3.10

Mau Apa sih Staf Khusus itu?

Beberapa waktu lalu, seiring dengan gencarnya pemberitaan kasus Bank Century, tersiar kabar pergerakan politik para staf khusus presiden. Mulai dari kunjungan politik ke sejumlah tokoh, diantaranya Amien Rais, Syafii Maarif, hingga Akbar Tanjung. Bahkan kini, mereka pun dikabarkan tengah mengatur jadual kunjungan politik ke Megawati Soekarnoputri. Mau apa sih staf khusus presiden itu? Bertemu dengan para tokoh yang lekat dengan dunia politik nasional, di tengah gunjang-ganjing kasus hukum yang bernuansa politik, digoreng di Senayan.

Pertama, coba kita cermat tugas dan kewajiban seorang staf khusus presiden. Yang menjadi pedoman adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 40 tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden. Dalam Perpres itu jelas dipaparkan di pasal 2 bahwa staf khusus mesti mengerjakan tugas-tugas khusus sesuai dengan bidang yang sudah ditentukan di pasal 2 tersebut. Misalnya staf khusus bidang bencana alam dan bantuan sosial, maka ia berkewajiban mencermati semua bencana alam yang terjadi di Indonesia (yang jumlahnya cukup banyak) dan mengatur bantuan sosial sesuai kebutuhan masyarakat yang terkena bencana.

Lalu, staf khusus bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, tentunya berkewajiban menyerap informasi sedalam-dalamnya dari stakeholder daerah sehingga dapat memberikan masukan-masukan khusus buat presiden menetapkan sebuah kebijakan. Semuanya informasi mesti mengalir ke satu arah, yaitu kepada presiden, dan mesti dikoordinasikan secara praktis oleh Sekretaris Kabinet. Jadi, bisa diartikan, segala gerak-gerik tugas seorang staf khusus mesti sepengetahuan dan seijin presiden dan diarahkan oleh Sekretaris Kabinet.
Selain itu, satu hal yang paling penting, segala bentuk gerak tugas seorang staf khusus presiden dibiayai oleh negara, yang artinya uang rakyat. Karena itu, segala pergerakan yang dilakukan oleh seorang staf khusus mesti bisa dipertanggungjawabkan demi kepentingan rakyat Indonesia. Kasarnya, mereka itu kerja dibayar rakyat...

Kedua, coba kita cermati persoalan yang ada di sekitar kita. Soal bencana alam, uhm, saya rasa kita usah menutup mata, kalau hingga kini bencana alam masih menjadi momok nomor satu di negeri ini. Terakhir, kita menderita akibat longsor di Ciwidey, kemudian terakhir di Cianjur. Belum lagi soal banjir di sejumlah daerah. Itu semua mengakibatkan ratusan warga mesti kehilangan tempat tinggal mereka dan mengungsi, terutama banyak juga yang mesti kehilangan sanak keluarga mereka akibat tertimbun longsor.

Terkait itu saja dulu, sudah menimbulkan pertanyaan, apa kerja staf khusus presiden bidang bencana alam dan bantuan sosial?

Kemudian, coba kita cermati ketimpangan pembangunan di daerah-daerah, mulai dari Sabang sampai Merauke, Timor hingga Talaud. Belum lagi, ketidakberesan pelaksanaan otonomi daerah di mana-mana, mulai dari peraturan daerah bermasalah hingga penataan kota dan desa yang jauh dari konsep ramah manusia dan lingkungan misalnya.

Terkait itu saja lagi, sudah memunculkan pertanyaan, apa kerja staf khusus presiden bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah? Sebelumnya, saya hanya sebut 2 bidang itu karena memang move-move mereka yang santer diberitakan media massa. Mereka yang gencar menemui para tokoh-tokoh politik, entah apa terkait tugas khusus mereka atau tidak, yang pasti pergerakan politik mereka cukup menggelisahkan banyak pihak, terutama saya selaku rakyat Indonesia. Saya sebut pergerakan politik, karena isu yang mereka boyong kepada para tokoh politik itu, tak lain dan tak bukan adalah isu politik, bukan isu khusus yang menjadi tugas mereka semestinya.

Terlepas dari perkara hukum yang dibawa para staf khusus presiden itu benar atau tidak, sejatinya para staf khusus presiden berkonsentrasi pada pokok tugas sesuai bidang mereka. Terlepas dari apakah benar ada penggagas Hak Angket Century terlibat kasus hukum serius, kita mesti bertanya kritis:

Mau apa sih staf khusus presiden itu? jangan biarkan uang rakyat terpakai hanya untuk langkah politik sebuah kelompok! Salam!                                                                                   petra_yan/konstantin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.