10.8.10

ASI bagi Negeri

Mengawali Bulan Agustus 2010 ini, seruan masyarakat kepada pemerintah agar mau mendorong pamberian ASI, kian marak. Seruan dorongan dari pemerintah ini maksudnya agar semua pihak membantu pemberian ASI bagi bayi-bayi di Indonesia. Dorongan ini tentunya ditujukan kepada masyarakat umum, Rumah Sakit dan para pelaksana medis. Seruan adanya dorongan ini bertujuan untuk pemenuhan gizi anak yang dimulai pada bulan menyusui 2010 ini. 

Selain itu juga seruan ini bertujuan untuk mendesak gerakan nyata pemerintah agar masyarakat, instansi kesehatan, dan para pelaksana medis mau memilih pemberian Air Susu Ibu atau ASI kepada bayi, demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi gizi masyarakat mendatang. Pemerintah harus segera menggiatkan kampanye dan promosi, dalam rangka meningkatkan kesadaran semua pihak, terhadap pentingnya pemberian ASI eksklusif dan memberi dukungan dan perlindungan kepada ibu menyusui agar mau dan mampu member ASI kepada bayinya. Demikian ungkap Ketua Yayasan Gema Sadar Gizi, Tirta Prawita Sari di Jakarta, pada Hari Selasa tanggal 3 Agustus 2010 yang lalu, di hadapan para wartawan.

Desakan ini berorientasi pada perlindungan kepada ibu menyusui yang pernah disuarakan melalui Deklarasi Innocenti di Florence, Italia pada tahun 1990. Pemerintah-pemerintah negara yang telah melakukan Deklarasi Innocenti ini, berarti ikut menggalakan sumber nutrisi alami yang terbaik bagi bayi, sebagai zat peningkatan kekebalan tubuhnya terhadap penyakit. Hal ini sangat sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terutama pada Pasal 128 Ayat 1, yang menyatakan bahwa; Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis.      ath/konstantin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.